Dalil Niat Mengerjakan Sesuatu

Dalil Niat Mengerjakan Sesuatu

Kalau seseorang mengerjakan sesuatu perkara dengan sengaja, maupun perkara ibadat atau lainnya, maka dinamakan dia orang yang telah berniat.
Seorang yang didalam tidur, kalau menampar atau menendang sesuatu, maka dikatakan dia tidak berniat pada mengerjakannya.
Kalau seseorang memecahkan sesuatu atau menikam seseorang, lantaran melatah (terperanjat), maka kita namakan orang itu tidak sengaja atau tidak berniat.
Dengan dua-tiga contoh tersebut, nyatalah bagi kita, bahwa niat itu ialah sengaja.
Kalau seseorang pergi ke air karena hendak membersihkan badan untuk sembahyang, lalu ia cuci muka, tangan, kepala dan kaki, maka orang itu kita namakan telah berniat dan telah berwudhu. Orang yang sudah berwudhu, lantas ambil tikar, lalu bentangkan-dia menghadap qiblat, dan ia juga berdiri menghadap qiblat, sudah tentu ia mau sembahyang, bukan mau bertandak atau bergelut. Maka kemauannya sembahyang itu dinamakan niat.
Orang yang mengerjakan sesuatu ibadat dengan tidak ada niat itu tidak patut dianggap shah, sebagaimana orang yang mengerjakan kesalahan dengan tidak sengaja itu tidak dianggap berdosa.
Sebagian daripada ulama berkata, bahwa orang yang berwudhu itu wajib menyertakan niat diwaktu cuci muka tidak boleh terdahulu dan tidak boleh terkemudian. Begitu juga tentang sembahyang, wajib takbir bersama-sama niat, tidak boleh terdahulu atau terkemudian niat. Hal ini mereka namakan Muqaranah.
Pendapat ulama yang semacam itu, tidak beralasan dengan Al-Qur'an dan hadits, tetapi beralasan pikiran yang keliru ditentang memaham hadits.
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ
Hadits itu mereka artikan begini :
"Tidak shah amal-amal, melainkan (apabila) beserta dengan niat". (HR. Bukhari)

Arti yang mereka tetapkan buat hadits itu tidak betul, karena menurut sambungan hadits tersebut, begini ceritanya :
Diwaktu Rasulullah dapat perintah berpindah (hijrah) ke Madinah, ada beberapa banyak sahabatnya yang turut. Diantaranya mereka itu ada yang turut karena hendak berkawin seorang perempuan di Madinah.
Lantaran itu ada orang yang bertanya kepada Nabi : Apakah dapat pahala orang yang berhijrah karena hendak berkawin? Maka Rasulullah bersabda :

 إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَإِنَّمَا لِامْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى
 اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا
 يُصِيبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

"Sesungguhnya amalan itu hanyalah tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan apa yang diniatkannya. Barangsiapa yang (berniat) hijrah kepada Allah dan RasulNya, maka hijrahnya kepada Allah dan RasulNya. Dan barangsiapa (berniat) hijrah karena dunia yang bakal diraihnya atau wanita yang akan dinikahinya, maka hijrahnya kepada apa yang diniatkannya itu." 
(HR. Bukhari, 6195)

Maksudnya : Bahwa amal ibadah yang kita kerjakan itu wajib ikhlas karena Allah. Kalau tidak ikhlas karena Allah, tidak akan kita dapat ganjaran dari Allah.
Jadi sudah terang, bahwa hadits itu tidak menyuruh kita sertakan niat diwaktu cuci muka atau diwaktu takbir dan sebagainya.
Niat itu kalau betul wajib disertakan dipermulaan sesuatu ibadat, bagaimanakan caranya menyertakan niat puasa? Apakah wajib kita tunggu terbitnya fajar buat muqaranahkan niat puasa itu?

Darihal Menyebut "Ushallie".
Di dalam Al-Qur'an tidak tersebut hal ushallie atau nawaitu. Nabi kita tidak pernah kerjakan sembahyang dengan menyebut ushallie dan tidak pernah dikerjakan oleh sahabat-sahabat. Tabiin atau imam-imam yang empat.
Tidak ada satupun perkara ibadat yang boleh kita anggap sunnat atau wajib, kalau tidak diperintah oleh Al-Qur'an atau Nabi atau dikerjakan olehnya.
Tiap-tiap ibadat yang tidak ada keterangannya dari Allah atau Rasul-Nya itu dinamakan bid'ah ; dan tiap-tiap bid'ah di dalam ibadat tidak lain, melainkan sesat semata-mata.
Orang yang mengatakan talaffuzh ushallie sunnat itu memakai dua macam alasan. Alasan yang pertama qiyas dan alasan yang kedua menolong hati.

Alasan Ushallie yang Pertama
Mereka berkata, bahwa Rasulullah ada pernah melafazhkan niat di ibadat haji begini :

ﻟﺒﹽﻴﻚﺑﻌﻤﺮﺓﻭﺣﺠﹽﺔ

Artinya : Aku taat kepada-Mu dengan (mengerjakan) umrah dan haji.

Lantaran mengambil qiyas dari ibadat haji itu maka kami lafazhkan niat disembahyang.

Bantahan.
Alasan itu tidak betul karena beberapa sebab :

Pertama, bahwa wajibnya haji terkemudian daripada wajibnya sembahyang. Hukum yang terkemudian itu tidak boleh jadi pokok bagi hukum yang terdahulu.
Kedua, bahwa perkataan yang diucapkan oleh Nabi itu bukannya niat, hanya pengakuan saja.
Ketiga, bahwa ibadat itu tak boleh diqiyas-qiyas, karena ibadat itu tidak ada tambahan dan tidak ada kurangnya. Yang boleh diqiyas-qiyas itu ialah di dalam urusan keduniaan, karena urusan dunia selalu berobah-robah dan timbul yang baru-baru.
Kalau sekiranya perkara ibadat boleh diqiyas-qiyas, maka saya mau bertanya, apakah perkara yang tersebut di bawah ini boleh diqiyas-qiyaskan satu dengan yang lainnya atau tidak ? :
  1. Bolehkan kita pakai azan dan qomat pada sembahyang jenazah, sembahyang hari raya, dan sembahyang tarawih, lantaran diqiyaskan dengan sembahyang yang lima waktu?
  2. Bolehkah kita qasharkan sembahyang shubuh jadi satu rakaat, lantaran diqiyaskan dengan sembahyang zhuhur?
  3. Bolehkah kita puasa qashar, yaitu puasa setengah hari dalam safar, lantaran diqiyaskan dengan sembahyang qashar?
  4. Bolehkah kita sembahyang sunnat qashar, yaitu sembahyang yang dua rakaat, kita jadikan satu rakaan, lantaran diqiyaskan dengan sembahyang qashar yang lain-lain?
  5. Bolehkah kita jadikan shubuh itu empat rakaat, lantaran diqiyaskan dengan zhuhur atau ashar, atau kita jadikan zhuhur dua rakaat, lantaran diqiyaskan dengan shubuh?
Alasan ushallie yang kedua
Mereka berkata, bahwa talaffuzh ushallie itu sunnah lantaran talafuzh dengan lidah menolong akan hati.

Bantahan
Kita sekalian telah mengetahui dengan senyata-nyatanya bahwa lidah seorang yang sadar, tidak akan bergerak mengucapkan itu atau ini, melainkan jika dikehendaki oleh hatinya.
Kalau ada yang masih juga mau berkeras kepala mengatakan geraknya lidah menolong hati, kami mau bertanya kepadanya : Kalau begitu, siapakah yang menggerakan lidah itu?
Kalau mereka jawab, bahwa lidah itu bergerak dengan tidak sengaja, hanya lantaran sudah biasa saja, maka di sini perlu kita bertanya kepada mereka : Bolehkah dianggap sunnat, satu perbuatan yang dikerjakan dengan tidak sengaja oleh hati?
Melafazhkan niat dengan lidah itu kalau tetap mereka mau memandang sunnat, mengapakah tidak mereka lafazhkan niat diwaktu azan, qomat, bershadaqah, baca Qur'an, baca kitab, berkhutbah, menasihati orang, bershalawat, mengangkat jenazah, mengajar orang yang dalam qubur?
Sesuatu yang mereka pandang baik itu, kalau terus dianggap satu ibadat yang baik, maka kami mau bertanya : Apakah tidak lebih baik bacaan At-tahiyat itu kita ganti dengan bacaan Qur'an saja, karena Qur'an itu sudah tentu lebih baik daripada lain-lain bacaan?

Apakah tidak lebih baik sembahyang shubuh kita jadikan empat rakaat, karena didalam tambahan dua rakaat itu tidak ada satupun yang tidak baik?.

(A. Hassan, Pengajaran Shalat, Cetakan XVI Tahun 1975)