Hukum Nikah Misyar dan Kawin Gantung
Fiqih Sunnah Ustaz Anshari Taslim. Lc1. Nikah Misyar
Kata misyar (مسيار) akar katanya adalah (السَّيْر) yang berarti perjalanan. Bentuk kata misyar sendiri berbentuk wazan (timbangan) (مِفْعَال). Kata dengan wazn tersebut biasanya bermakna mubalaghah (hiperbola). Artinya sangat banyak melakukan perjalanan. Demikian pendapat yang dikuatkan oleh Usamah bin Umar Al-Asyqar. Ada pula yang mengatakan bahwa kata misyar ini adalah bahasa amiyah yang dikenal di masyarakat Nejed di Arab Saudi yang berarti berkunjung hanya di waktu siang.
Tapi tak mungkin sebuah kata berlaku begitu saja tanpa ada hubungan dengan akar katanya. Sehingga sebagian penulis menghubungkan penamaan tersebut bahwa nikah misyar yang dikenal sekarang ini berhubungan dengan kata suka bepergian itu sendiri. Dimana seorang yang mempunyai istri dari perkawinan misyar ini bisa mengunjungi istrinya kapan saja dia mau tanpa terikat aturan dan sistem jadwal dalam jangka waktu yang tidak lama.[1]
Dr. Yusuf Al-Qaradhawi memberikan definisi cukup komprehensif untuk nikah misyar ini sebagai berikut:
”Dia adalah nikah yang syar’i yang punya sedikit keunikan dengan pernikahan biasa di mana sang istri merelakan sebagian haknya atas suami. Misalnya dia rela tidak dinafkahi atau rela sang suami tidak bermalam dengannya, bila memang suaminya ini telah punya istri yang lain. Biasanya nikah misyar ini terjadi pada poligami, yaitu pada pernikahan kedua atau ketiga. Yang paling menonjol dari cirinya adalah sang istri merelakan tidak mendapatkan haknya dengan penuh kesadaran dan kerelaan sendiri.”[2]
Apa yang disebut oleh Dr Al-Qaradhawi bahwa itu biasanya terjadi pada pernikahan kedua atau ketiga bukanlah syarat, hanya kebanyakan kasusnya begitu. Bisa saja nikah misyar itu terjadi pada monogami atau orang yang memang hanya memiliki satu istri yaitu yang dinikahinya secara misyar itu.
Lebih jelas adalah apa yang diungkapkan oleh Syekh Abdullah bin Mani’ yang merupakan anggota Dewan Ulama Senior Arab Saudi,
”Yang saya pahami dari nikah misyar dan itulah yang menjadi pedoman saya dalam berfatwa bahwa dia adalah sebuah pernikahan yang telah sempurna semua syarat dan rukunnya. Dia adalah nikah yang lengkap dengan ijab qabul serta kelengkapan syarat berupa kerelaan dua pihak, adanya wali, dua saksi, sekufu`, adanya mahar yang disepakati serta tidak terdapat penghalang keabsahannya."
Berikutnya akan terjadilah semua konsekuensi hak dan kewajiban dalam nikah berupa keturunan, warisan, talak, iddah, bolehnya berhubungan suami istri, kewajiban memberi tempat tinggal, nafkah dan berbagai hak dan kewajiban pernikahan lainnya. Hanya saja dalam pernikahan ini kedua pihak sepakat untuk menggugurkan hak bermalam, pembagian jatah dan menyerakan kepada suami kapan saja dia mau mengunjungi istrinya baik siang maupun malam.”[3]
1.1. Awal Kemunculan dan Penyebabnya
Nikah misyar awal mula ditemukan di daerah Qashim Arab Saudi kemudian merebak ke kawasan tengah. Orang yang pertama kali digemparkan melakukan pernikahan ini bernama Fahd Al-Ghunaim yang menikahi beberapa wanita yang tidak mendapatkan jodoh (perawan tua) atau bercerai dari suami mereka.[4]
Kemudian Abdul Malik Al-Muthlaq menceritakan wawancaranya dengan seorang tokoh di sebuah desa di Arab Saudi bahwa praktik pernikahan seperti itu sudah lama dilakukan orang meski mereka tidak memberinya nama khusus. Intinya sama, biasanya terjadi pada mereka yang sudah beristri lalu ingin menikah lagi tanpa sepengetahuan istri pertama. Maka si suami menikah secara sah menurut agama, tapi dia mendatangi istri keduanya ini hanya sesekali, tidak menggunakan sistem pembagian layaknya kehidupan ideal seorang yang berpoligami. Sebagaimana diketahui bila seseorang berpoligami maka dia wajib membagi sama waktunya menginap di rumah masing-masing istrinya. Itu adalah hak istri, tapi dia bisa saja merelakan hak itu kalau dia mau.
Inilah yang umumnya terjadi pada nikah misyar. Si istri merelakan sebagian haknya, misalnya nafkah, tempat tinggal, pembagian giliran, bahkan hak untuk dicampuri. Memang dalam Islam si istri bisa saja merelakan hak tersebut asalkan dia memang rela untuk itu, bukan tekanan dari pihak manapun apalagi suami. Suami hanya bisa memohon tanpa menekan. Sebab, kalau suami menekan maka itu termasuk kezaliman dan bisa saja membuat pernikahan ini menjadi batal.
Ini pula yang umum terjadi di Indonesia. Banyak bos atau konglomerat punya istri di perkampungan tanpa sepengetahuan istri pertama. Ini biasa disebut istri simpanan. Istri simpanan sendiri ada dua jenis, yaitu yang dinikahi secara sah menurut syariat dan yang tidak sah. Yang tidak sah tentu tidak perlu kita bahas karena memang sudah batil dan haram sedari awal. Tapi yang sah inilah yang bisa disebut nikah misyar seperti yang kita bahas ini.
Biasanya sudah menjadi urf atau konvensi atau adat berlaku bahwa wanita yang menjadi istri simpanan baik dia istri kedua atau bahkan istri satu-satunya, akan merelakan beberapa haknya. Hak yang umumnya direlakan para istri simpanan di negeri ini adalah hak pembagian giliran bila memang suaminya itu sudah punya istri resmi. Dia merelakan suaminya datang kepadanya kapan saja yang penting nafkah lahiriah lancar. Boleh dibilang mereka mau jadi istri simpanan karena faktor ekonomi.
Selain itu ada pula yang mau menjadi istri kedua bukan karena faktor ekonomi melainkan karena kebutuhan biologis maupun psikis. Mereka ingin punya suami padahal mereka sendiri tidak kekurangan dari sisi ekonomi sehingga mereka sama sekali tidak menuntut untuk dinafkahi yang penting nafkah batin bisa mereka miliki. Ini juga bisa disebut nikah misyar karena dia telah merelakan sebagian haknya tidak terpenuhi oleh suami.
Akan tetapi perlu diketahui bahwa nikah misyar ini tidak selamanya terkait dengan orang yang berpoligami. Bisa saja ada orang yang memang belum punya istri ingin menikah secara misyar. Artinya dia hanya ingin punya hubungan yang sah sebagai suami istri tapi tidak terbebani nafkah atau hal lain. Di negeri ini kita mengenal kawin gantung dengan ciri mirip seperti itu. Biasanya mereka yang dinikahkan secara gantung adalah pasangan muda mudi yang masih tinggal dengan orang tua. Mereka dinikahkan tapi si istri masih menjadi tanggungan orang tua. Tujuan dari orang tua yang menikahkan anak mereka dengan cara seperti ini adalah supaya si anak terhindar dari hubungan terlarang antar muda mudi seperti pacaran. Maka kedua pihak (orang tua si pria dan wanita) bersepakat untuk menikahkan anak mereka meski si suami nantinya belum akan dibebankan untuk menafkahi si istri. Ini bisa pula dianggap sebagai nikah misyar dalm konteks bahasan ini.
Kesimpulannya, dinamakan misyar karena biasanya sang suami melakukan perjalanan (misyar) keluar kota untuk mengunjungi istrinya. Meski itu bukan syaratnya, karena bisa saja orang menikahi tetangganya sendiri secara misyar, artinya semau dia saja kapan datang atau semaunya apakah memberi nafkah atau tidak dan semua itu atas persetujuan pihak istri.
Nikah misyar tidak mesti poligami, dia tetap bisa terjadi dalam pernikahan monogami.
1.2. Hukum Nikah Misyar
Berhubung nikah misyar ini masuk kategori hal baru, maka persisnya tidak akan kita temukan dalam kitab-kitab para ulama klasik. Akan tetapi ada perbandingannya dengan bahasan para ulama terdahulu dimana mereka biasa menyebutnya nikah lailiyaat atau nikah nahariyaat.
Para ulama kontemporer berbeda pendapat dalam masalah ini. Setidaknya ada dua penulis yang berusaha mengumpulkan pendapat dari pada ulama kontemporer berhubung masalah ini, yaitu Usamah bin Umar bin Sulaiman Al-Asyqar (putra Dr. Umar Sulaiman Al-Asyqar rahimahullah) dalam bukunya ”Mustajaddat Fiqhiyyah fii qadhaya Az-Zawaj wa Ath-Thalaq” dan Abdul Malik bin Yusuf bin Muhammad Al-Muthlaq (putra Syekh Yusuf Al-Muthlaq anggota Hai`ah Kibar Ulama Arab Saudi) dalam bukunya .
Dari paparan mereka ada tiga pendapat dari pada ulama kontemporer dalam perkara nikah misyar ini:
(1). Pendapat pertama: Membolehkan, tapi sebagian mereka menganggapnya makruh.
Diantara mereka yang berpendapat demikian adalah Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah[5], Syekh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin, Syekh Abdul Aziz bin Abdullah Alu Syaikh (mufti Kerajaan Arab Saudi sekarang) Prof Dr. Yusuf Al-Qaradhawi, Syekh Yusuf Al-Muthlaq, Syekh Ibrahim bin Shalih Al-Khudhairi (hakim pengadilan tinggi Riyadh), Prof Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Dr. Sa’ud Asy-Syuraim (imam besar masjidil Haram), Syekh Abdullah bin Mani’ (anggota Dewan Ulama Senior dan Komisi Fatwa Arab Saudi), Prof. Dr. Ahmad Al-Hajji Al-Kurdi (anggota majlis fatwa Kuwait), Muhammad Sayyid Ath-Thanthawi rahimahullah (mantan syaih Al-Azhar), Syekh Nash Farid Washil (mufti Mesir 1996 - 2002).[6]
Pendapat resmi situs Islamqa.info yang diketuai oleh Syekh Shalih Al-Munajjid juga berpendapat sahnya akad nikah misyar ini meski menganggapnya makruh dan berbahaya.
Juga fatwa dari situs Islamweb yang diketuai oleh Dr Abdullah Al-Faqih.[7]
Ini juga menjadi pendapat resmi Asosiasi Ahli Fikih di Rabithah Alam Islami yang berpusat di Jeddah
Juga Dr. Muhammad Al-Arifi dalam sebuah acara televisi yang diunggah di situs youtube terdapat rekaman pendapat beliau tentang nikah misyar ini dimana beliau menyatakan kebolehannya dengan berdalil pada kisah Abu Bakar yang punya istri di suatu desa dan juga kisah Saudah.[8]
Ini pula yang menjadi keputusan Majma’ Al-Fiqh Al-Islami di bawah naungan Rabithah Alam Islami dalam muktamar mereka daurah ke-18 di Mekah pada tanggal 12 April 2006 pada ketetapan (qarar) nomor 106. Dalam point pertama berbunyi:
إبرام عقد زواج تتنازل فيه المرأة عن السكن والنفقة والقَسْم أو بعض منها، وترضى بأن يأتي الرجل إلى دارها في أي وقت شاء من ليل أو نهار.
ويتناول ذلك أيضاً : إبرام عقد زواج على أن تظل الفتاة في بيت أهلها، ثم يلتقيان متى رغبا في بيت أهلها أو في أي مكان آخر، حيث لا يتوافر سكن لهما ولا نفقة.
هذان العقدان وأمثالهما صحيحان إذا توافرت فيهما أركان الزواج وشروطه وخلوه من الموانع، ولكن ذلك خلاف الأولى.
”Menetapkan akad nikah dimana si wanita menggugurkan haknya mendapat tempat tinggal, nafkah, pembagian giliran atau sebagiannya, dan dia rela bila suaminya nanti mendatanginya di rumah kapan saja dia mau baik siang maupun malam.
Ini juga mencakup penetapan akad nikah dengan syarat si wanita tetap berada di rumah keluarganya dan mereka (suami istri) bisa bertemu kapan saja baik di rumah keluarga si wanita atau di tempat lain, dan tidak ada rumah atau nafkah bagi si istri.
Kedua akad ini dan yang semisalnya adalah sah bila sudah memenuhi rukun-rukun pernikahan dan terhindar dari hal-hal yang terlarang, hanya saja ini menyelisihi yang lebih utama.”[9]
(2). Pendapat Kedua : yang Melarang
Diantara mereka yang mengharamkan nikah misyar adalah Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani sebagaimana dinukil oleh Usamah maupun Abdul Malik dari buku Ta’addud Az-Zaujat karya Ihsan Al-Utaibi, Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaili, Prof. Dr. Umar Sulaiman Al-Asyqar, Prof. Dr. Ali Qurrah Daghi, Prof Dr. Ibrahim Fadhil Dabu, Syekh Abdul Aziz Al-Musnid, Dr. Abdullah bin Muhammad Al-Jaburi, Dr. Ajil Jasim An-Nasyali, mantan dekan fakultas syariah universitas Kuwait, Dr. Muhammad Abdul Ghaffar Syarif, dekan fakultas syariah universitas Kuwait, Dr. Muhammad Ar-Rawi (anggota Perhimpunan Riset Islam universitas Al-Azhar).
Demikian pula pendapat terakhir dari Syekh Ibnu Baz, dimana sebelumnya disebutkan beliau pernah membolehkan dalam fatwa tertanggal 18 Jumadil Ula 1417 H[10]. Tapi pada fatwa yang dimuat majalah Ad-Da’wah edisi tanggal 12 Shafar 1420 H beliau memfatwakan pelarangannya.[11] Juga ketika ditanya oleh seorang wanita dari Mesir tahun 1419 H: ”Kami mendengar tentang nikah sirri, nikah urfi, nikah mut’ah dan nikah misyar. Apa hukum syariat terhadap kesemua pernikahan tersebut? Terimakasih.
Beliau menjawab: ”Kesemua jenis ini tidak boleh karena bertentangan dengan syariat yang suci. Nikah yang syar’i adalah nikah yang diumumkan, lengkap dengan rukun dan syarat yang diterima secara syariat. Hanya Allah yang memberikan taufik.”[12]
Argumentasi Mereka yang membolehkan.
Secara garis besar alasan dan dalil-dalil mereka yang membolehkan pernikahan ini, dalam artian menganggap akadnya sah meski makruh bisa disimpulkan dalam point-point berikut:
A. Bahwa akad nikah ini lengkap syarat dan rukunnya layaknya nikah biasa dan tidak ada penghalang yang membuatnya menjadi batal.
B. Riwayat yang terkenal berkenaan dengan kisah Saudah binti Zam’ah yang merelakan jatah malamnya diberikan kepada Aisyah. Dalam shahihain, Aisyah ra menceritakan, ”Aku tidak pernah melihat wanita yang mana aku lebih ingin menjadi seperti dirinya kecuali Saudah binti Zam’ah, seorang wanita yang punya ketajaman.”
Aisyah melanjutkan, ”Ketika dia sudah tua maka dia menjadikan hari gilirannya untuk didatangi Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam diberikan kepada Aisyah. Dia berkata, ”Wahai Rasulullah, aku sudah merelakan giliranku untuk Aisyah.” Makanya Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam memberi jatah dua hari untuk Aisyah, satu hari giliran aslinya dan satu lagi yang merupakan giliran Saudah.”[13]
Dalam riwayat Abu Daud, Ketika Saudah sudah tua dan takut diceraikan oleh Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, maka diapun berkata, ”Wahai Rasulullah, giliranku untuk Aisyah saja.” Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam pun menerimanya.[14]
Dengan ini berarti seorang istri boleh menggugurkan haknya mendapat jatah giliran dan memberikannya kepada madunya. Itulah yang dilakukan oleh istri yang dinikahi secara misyar dimana dia merelakan malam-malamnya yang bahkan bisa sampai berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun untuk istri resmi si suami.
C. Adanya maslahat baik yang terpulang pada istri maupun suami. Yang terpenting dari itu semua adalah menghindari zina dengan segala perangkatnya. Tujuan utama dari pernikahan adalah memperoleh hubungan intim yang halal antara suami dan istri. Hubungan intim ini tidak hanya berupa seks, tapi juga pemuasan kebutuhan batin, nafkah dan lain sebagainya yang mendekatkan antar dua hati berbeda jenis yang tadinya diharamkan oleh Allah untuk berdekatan kecuali dengan ikatan khusus yang bernama perkawinan.
Argumentasi yang melarang :
Alasan pelarangan nikah misyar bisa dikumpulkan dalam beberapa point berikut:
- Akad ini mengandung syarat yang bertentangan dengan tujuan pernikahan yaitu syarat bahwa wanita tidak diberi nafkah, atau syarat bahwa pembagian jatah malamnya tidak sama dengan istri yang lain.
- Nikah misyar umumnya terbangun atas dasar penyembunyian, atau tidak diketahui banyak orang. Padahal, hukum asalnya nikah itu harus diketahui banyak orang.
- Pernikahan seperti ini cenderung merugikan pihak wanita, sehingga membuatnya hidup dalam kesempitan lantaran beberapa haknya tergugurkan meski dengan kesediannya sendiri.
- Akan seringnya suami berbohong kepada istri pertama atau keluarganya bila dia punya istri yang disembunyikan. Ini adalah jalan melakukan dosa dan jalan dosa harus ditutup.
- Nikah ini bisa membuka pintu pelacuran terselubung karena dengan gampangnya sang wanita akan mengakui sebagai istri misyar dari seorang lelaki padahal bisa jadi mereka tidak menikah.
Beberapa point di atas bisa dikerucutkan bahwa larangan nikah seperti ini kembali kepada saddu dzari’ah (menutup jalan). Artinya menutup jalan pelanggaran yang kemungkinan terjadi bila dia disahkan atau dianggap perkara yang diperbolehkan.
Akan tetapi point bahwa dia akan dijadikan sarana untuk melakukan pelanggaran bisa terbantahkan karena banyak pula nikah misyar itu diumumkan terbuka dengan pesta dan diketahui oleh semua orang bahkan oleh istri pertama sang suami kalaupun dia masih beristri. Lagi pula sebagaimana kita katakan di atas nikah misyar tidak mesti dalam kehidupan berpoligami. Bisa jadi itu adalah istri satu-satunya bagi si lelaki.
Adapun bahwa didalamnya mengandung syarat yang batil seperti syarat tidak menafkahi atau syarat tidak adilnya pembagian jatah malam dalam poligami, maka bisa dijawab bahwa itu bukanlah syarat dan hanya permintaan dari pihak suami yang bila pihak istri mau maka dia bisa mengabulkan, dan dia bisa menariknya kapanpun dia mau, karena semua itu adalah haknya. Dalam hal ini sang istri yang semula setuju dengan permintaan suami untuk tidak dinafkahi atau tidak dibagi adil jatah malamnya bisa saja menarik diri dan meminta semua haknya secara penuh dan tak ada pilihan bagi suami kecuali harus memenuhi hak tersebut atau menceraikannya. Itulah perbedaan antara pengguguran hak dengan syarat.
1.3. Nikah Misyar dan Kawin Gantung
Bila nikah misyar ini terkenal di Timur Tengah maka di Indonesiapun ada yang mirip dengan pernikahan seperti ini yang biasa disebut kawin gantung. Ciri yang sama antara nikah misyar dengan kawin gantung adalah si suami tidak dibebankan menafkahi dan tinggal serumah dengan istrinya. Mereka hanya bisa berhubungan kapan mereka mau laksana orang pacaran.
Perkawinan seperti ini masih terdapat di beberapa daerah seperti di Sumatera dan Jawa. Nikah gantung ini biasanya terjadi pada pasangan yang masih sangat muda bahkan bisa jadi masih sekolah. Sehingga menurut UU yang ada mereka belum diperkanankan untuk melakukan aktivitas penikahan. Akibatnya kedua pihak antara orang tua pemuda dan pemudi sepakat agar anak-anak mereka dinikahkan secara syariat lengkap rukun dan syaratnya, hanya saja belum didaftarkan ke kantor urusan agama.
Tujuannya tidak lain adalah agar anak-anak mereka bisa menjalani hubungan berpacaran secara halal karena secara agama sudah terikat dalam pernikahan yang sah. Tapi mereka masing-masing masih tinggal di rumah orang tua. Tak ada kewajiban nafkah lahir maupun batin dan pelayanan suami istri dari mereka berdua. Tapi mereka bebas bertemu kapan mereka mau layaknya orang pacaran.
Kalau ditinjau dari sisi hukum, maka sama dengan nikah misyar. Sehingga bila kita putuskan mengesahkan nikah misyar maka nikah gantung ini juga sah dan berkonsekuensi hukum.
Ini adalah solusi bagi masyarakat yang ingin generasi muda mereka terjaga dari jurang perzinaan, karena para remaja muda mudi adalah kelompok yang paling rentan jatuh ke jurang dosa tersebut. Pacaran adalah pengantarnya dan sedikit sekali orang pacaran tak berzina.
Semua orang yang telah mempelajari agama ini tentu sadar betul bahwa pacaran itu haram. Tapi tak cukup sampai di situ, orang tua yang membiarkan anaknya berpacaran juga tak kalah besar dosanya, karena akan termasuk orang yang dayyuts, yaitu orang yang tak peduli dengan dosa yang dilakukan anggota keluarganya, baik istri, suami, anak, saudara dan saudari.
Ancaman bagi orang yang dayyuts sendiri tidak main-main. Dia adalah dosa besar yang dijanjikan azab di akhirat sebagaimana tertuang dalam beberapa hadits Nabi, antara lain hadits Abdullah bin Umar, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
ثَلَاثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِمُ الْجَنَّةَ: مُدْمِنُ الْخَمْرِ، وَالْعَاقُّ ، وَالدَّيُّوثُ "، الَّذِي يُقِرُّ فِي أَهْلِهِ الْخَبَثَ
”Ada tiga orang yang Allah haramkan surga baginya: pecandu khamer, anak durhak dan dayyuts, yaitu orang yang membiarkan kekejian ada pada keluarganya.” (HR. Ahmad, no. 5372).
Belum lagi fenomena perzinaan yang makin marak, anak haram lahir di mana-mana. Munculnya generasi muda kaya birahi tapi miskin tanggung jawab. Maunya hanya melampiaskan hawa nafsu kepada pasangan tanpa ada ikatan sehingga dengan mudah mereka tinggalkan. Memanfaatkan kelemahan para wanita yang mudah terpanah asmara karena rayuan gombal hidung belang. Inilah yang membuat para orang tua dan masyarakat harus memudahkan akad nikah tapi tidak juga menggampangkan. Harus ada kearifan lokal yang mengatur agar semua orang bertanggung jawab atas tindakan yang diambil dan bukan hanya menjadikan wanita sebagai tempat pelampiasan birahi semata.
Bila mereka sudah menikah, meski dalam bentuk nikah gantung, maka tak ada masalah kalau terjadi kehamilan, toh itu bukan zina. Masalah tanggung jawab ekonomi bisa diselesaikan oleh keluarga masing-masing, karena nikah gantung hanya akan terjadi atas persetujuan kedua keluarga dan di bawah komando adat kearifan lokal.
***
Oleh : Ustaz Anshari Taslim, Lc. untuk buku "RANJANG TERNODA"
___________________________
[1] Zawaj Al-Misyar Dirasah Fiqhiyyah wa Ijtima’iyyah naqdiyyah, hal. 75.
[2] Mustajaddaat Fiqhiyyah, 163.
[3] Ibid, hal 163-164.
[4] Mustajjadaat Fiqhiyyah, hal. 167, Zawaj Al-Misyar dirasah fiqhiyyah, hal. 78, keduanya menukil dari majalah Al-Usrah nomor 46 hal. 11 edisi Muharram 1418 H.
[5] Tapi beliau sepertinya meralat pendapat itu, sebab memang pernah memfatwakan kebolehannya.
[6] Lihat Mustajaddat Fiqhiyyah hal. 175 – 176 dan Zawaj Al-Misyar hal. 112-120.
[7] Lihat fatwanya di tautan ini: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=74398
[8] Lihat videonya di tautan ini: http://www.youtube.com/watch?v=gjNcrUTTZOA&feature=related
[9] Qararaat Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami, hal. 106, dikumpulkan oleh Jamil Abu Sarah.
[10] Lihat buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah fi Al-Masa`il Al-’Ashriyyah min Fatawa Ulama Balad Al-Haram hal. 450-451:
Beliau ditanya:
“Saya pernah membaca di salah satu koran yang di dalamnya terdapat bahasan nikahmis-yaar. Yaitu seorang laki-laki menikah dengan istri kedua, atau ketiga, atau keempat. Namun istri yang dinikahi ini karena kondisi tertentu terpaksa tinggal bersama kedua orang tuanya atau pada salah satunya. Kemudian sang suami datang kepadanya dalam waktu-waktu yang berbeda-beda sesuai dengan kondisi yang ada pada mereka berdua. Apa hukumnya menurut syari’at Islam bentuk pernikahan seperti ini ? Kami mohon penjelasannya.
Maka beliau menjawab :
“Tidak mengapa jika akadnya memenuhi syarat-syarat yang telah disepakati secara syar’i, yaitu adanya wali, keridaan kedua suami-istri (laki-laki dan wanita) tersebut, adanya dua orang saksi yang adil atas pelaksanaan akad, dan bersihnya calon istri dari larangan-larangan. Kebolehan hal itu berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Sesungguhnya syarat yang paling berhak untuk dipenuhi adalah apa yang dengannya kalian menghalalkan farji (yaitu pernikahan)”. Dan juga sabda beliau yang lain : “Orang-orang muslim itu tergantung kepada syarat-syarat yang mereka sepakati”. Apabila kedua suami-istri itu sepakat bahwa istrinya tetap boleh tinggal bersama kedua orang tuanya, atau bagiannya di siang hari saja bukan di malam hari, atau pada hari-hari tertentu, atau pada malam-malam tertentu; maka tidak mengapa akan hal itu. Dengan syarat, pernikahan tersebut harus diumumkan, tidak boleh dirahasiakan”
[11] Lihat Majmu’ Fatwa Al-Allamah Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz jilid 20 hal. 431:
الواجب على كل مسلم أن يتزوج الزواج الشرعي وأن يحذر ما يخالف ذلك سواء سمي زواج مسيار أو غير ذلك . ومن شرط الزواج الشرعي الإعلان فإذا كتمه الزوجان لم يصح ؛ لأنه والحال ما ذكر أشبه بالزنى ، والله ولي التوفيق .
”Yang wajib bagi setiap muslim adalah menikah secara syar’i dan menghindari apa yang menyelisihi itu baik dinamakan nikah misyar atau apapun. Salah satu syarat pernikahan adalah mengumumkannya, apabila kedua pasangan suami istri ini menyembunyikannya maka itu tidak sah, karena lebih menyerupai zina. Hanya Allah-lah yang menguasai taufik.”
[12] Majmu Fatawa Ibni Baaz 20/428.
[13] HR. Al-Bukhari dan Muslim. Ini adalah redaksi Muslim nomor 1463 kitab Ar-Radha’, bab: “Jawaz hibatuha naubataha li dhurratiha”.
[14] Sunan Abi Daud nomor 2137.