Hukuman Para Penghina Nabi

Hukuman Para Penghina Nabi


Membenarkan (tashdiq) dan mengagungkan (ta'zhim) Rosulullah Shallallahu Alaihi Wasallam adalah ashlul iman. Darinya lahir cabang-cabang keimanan. Tak mungkin orang mengaku beriman kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam lalu menghinakannya baik dengan ucapan, perbuatan, maupun isyarat.

Orang yang menghina Rasulullah Shallallhu Alaihi Wassalam hukumnya kafir murtad. Bahkan tak ada uzur bagi yang awam dalam masalah ini. Karena perkara ini termasuk perkara yang ma'luumun minaddiin bidh-dhoruuroh.

Sebaliknya mencela, mencaci, menghina, dan menistakan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam adalah sumber kekufuran dan kesesatan. Dan segala cabang kekufuran berasal dari sini. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Ash-Shoorim Al-Masluul berkata:

فعلم أن سب الرسل والطعن فيهم ينبوع جميع أنواع الكفر, وجماع جميع الضلالات, وكل كفر ففرع منه, كما أن تصديق الرسل أصل جميع شعب الإيمان وجماع مجموع أسباب الهدى

"Dari sini dapat diketahui bahwa mencela para rasul dan menghujat mereka adalah sumber semua macam kekafiran dan bunga rampai semua kesesatan. Dan segala kekafiran adalah cabangnya. Sama halnya bahwa membenarkan para rasul adalah asal semua cabang iman dan bunga rampai semua sebab petunjuk."


Karenanya, mencela, mencaci, menghina dan menistakan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam hukumnya lebih berat dari memeranginya di medan perang. Perbuatan itu menunjukkan kekafiran lahir batin. Ibnu Taimiyyah berkata:

إن سب الله أو سب رسوله كفرٌ ظاهرًا و باطنًا، وسواءٌ كان السابُّ يعتقد أن ذلك محرم، أو كان مستحلاً له، أو كان ذاهلاً عن اعتقاده، هذا مذهب الفقهاء وسائر أهل السنة القائلين بأن الإيمان قول وعمل

"Sesungguhnya mencela Allah dan mencela rasul-Nya adalah bentuk kekufuran lahir dan bathin. Baik pencela tersebut menyakini keharaman perbuatan itu, atau memandang halal melakukan hal itu, atau hal itu terucap tanpa sadar di luar keyakinannya. Ini adalah mazhab para fuqoha dan semua ahlussunnah yang berkata bahwa iman adalah ucapan dan perbuatan."

Sedang pelakunya wajib dibunuh. Imam Al-Khoththobi berkata:

لا أعلم أحدا من المسلمين اختلف في وجوب قتله

"Saya tak mengetahui seorangpun dari kaum muslimin berselisih pendapat tentang kewajiban membunuhnya."


Ibnul Mundzir berkata:

أجمع عوام أهل العلم على أن حد من سب النبي صلى الله عليه وسلم القتل

"Semua ulama telah ijma bahwa had bagi orang yang mencela Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam adalah dibunuh."

Khilaf hanya ada bila pelakunya kafir dzimmi. Dalam mazhab yang masyhur dari Imam Malik dan mazhab imam kami Imam Ahmad bin Hanbal bahwa orang kafir yang melakukan perbuatan itu juga dibunuh.

Imam Ahmad berkata:

من شتم النبي صلر الله عليه وسلم أو تنقصه مسلما كان أو كافرا فعليه القتل. وأرى أن يقتل ولا يستتاب

"Barangsiapa mencela Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dan merendahkannya, baik muslim maupun kafir, maka wajib dibunuh. Dan saya berpendapat ia dibunuh dan tak perlu diminta taubat."

***

Oleh : Ustaz Hafidin Achmad Lutfie, Lc