Apa hukum Demonstrasi
Fiqih Ustaz Hafidin Achmad Luthfie LcKesalahan berpikir dan persepsi orang yang mengharamkan demonstrasi:
1. Mereka berkata: Demonstrasi bukan perkara yang baik, bukan adat (kebiasaan) para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik.
Kita jawab: Baik atau tidaknya demonstrasi bukan dilihat pada pernah atau tidaknya dilakukan para sahabat dan generasi dahulu (salaf). Karena demonstrasi merupakan adat (kebiasaan) maka secara asal dan prinsip harus dilihat dan diperhatikan makna, subtansi, dan urgensinya sebagaimana sudah ditaqrir para ulama ushul. Jadi, adat dan wasilah yang tidak dilakukan para sahabat dan salaf bukan berarti haram dan tidak boleh.
2. Mereka berkata: Demonstrasi itu berarti menentang penguasa, tidak taat dan sudah memberontak kepadanya.
Kita jawab: Demonstrasi secara prinsip adalah sebuah bentuk hisbah dan riqoobah pada masyarakat dan penguasa. Dalam syariah kedua hal tersebut disyariatkan. Bahkan diwajibkan. Bisa dibilang demonstrasi merupakan hisbah wa riqoobah siyaasiyyah.
Kemudian, mendemo penguasa jangan disimpulkan telah membatalkan ketaatan dan kesediaan menolongnya. Meski wajib mendengar, taat, dan menolong penguasa bukan berarti boleh mengabaikan dan meninggalkan kewajiban memberi nasehat serta menjalankan amar makruf nahi mungkar pada penguasa. Jelas sudah berlebihan dan ngawur orang yang menyimpulkan bahwa demonstrasi merupakan pemberontakan.
Selain itu, Nabi saw dalam satu hadits menghimpun kewajiban mendengar dan taat dengan kewajiban memberikan nasihat. Hadits itu memberikan faedah bahwa ketaatan dan memberikan nasihat pada penguasa adalah satu paket. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
(عن جرير قال: بايعت رسول الله صلى الله عليه وسلم على السمع والطاعة و أن أنصح لكل مسلم ( أبو داود و النسائي
3. Mereka berkata: Demonstrasi adalah perkara baru dalam agama. Dan setiap perkara baru masuk bid'ah. Karena bid'ah maka demonstrasi sesat.
Kita jawab: Bid'ah adalah bertaqarrub kepada Allah subhanahu wataala dengan ibadah yang tidak disyariatkan. Sudah jelas sekali bahwa demontrasi bukan ibadah dan syiar ibadah. Demonstrasi adalah adat (kebiasaan) dan wasilah. Merupakan kesalahan yang buruk menghukumi demontrasi dengan bid'ah semata berdasarkan status "barunya" dan tak dikenalnya di masa salaf.
Selain itu, sebagai sebuah wasilah untuk hisbah dan riqoobah demontrasi sebatas digunakan untuk melaksanakan kewajiban amar makruf nahi mungkar. Karena statusnya sebagai wasilah maka hukumnya bisa berubah sesuai zaman, tempat, dan generasi. Kaidah dalam bab wasaail (wasilah-wasilah) adalah bahwa tiap-tiap wasilah yang bisa mengantarkan pada terlaksananya syariah tidak boleh dilarang dengan semata-mata statusnya baru (muhdats); tidak ada di zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam dan salaf. Sebab bisa jadi demonstrasi tidak dilakukan pada zaman itu karena tiadanya muqtadho (tuntutan) untuk melaksanakannya. Penyebabnya bisa jadi karena wasilah itu memang tidak ada dan tidak dikenal di masa tersebut, bisa jadi karena di zaman itu tidak membutuhkannya, dan bisa jadi juga karena adanya penghalang (almaani') untuk melakukannya.
Lebih dari itu, sejarah para salaf ternyata banyak menguatkan model dan variasi pelaksanaan inkaarul munkar dengan cara kolektif atau mengumpulkan orang, baik ditujukan pada penguasa atau sebagian masyarakat. Dapat disebutkan di sini beberapa penguat:
1. Imam Ahmad berfatwa boleh masyarakat berkumpul untuk mengingkari kemungkaran.
عن محمد بن أبي حرب قال: سألت أبا عبدالله عن الرجل يسمع المنكر في دار بعض جيرانه، قال: يأمره، قلت: فإن لم يقبل؟ قال: تجمع عليه الجيران و تهول عليه
[Lihat Musnad Al-Khollal halaman 50].
Pada halaman 51 jawaban Imam Ahmad lebih jelas:
قال: كان يعجبني أن تكلموا، لعل الناس كانوا يجتمعون و كانوا يشهرون
2. Disebutkan oleh Ibnul Jauzi dalam Al-Muntazhom jilid 16 halaman 93 tentang demonstrasi yang dilakukan penduduk Harbiyyah, Nushoiriyyah dll di depan istana kholifah karena membiarkan penduduk Karkh memakai para sahabat radhiyallaahu 'anhum.
و اجتمع في يوم الخميس رابع عشر المحرم خلق كثير من الحربية و النصيرية و شارع دار الرقيق و باب البصرة و القلائين و نهر طابق، بعد أن أغلقوا دكاكينهم و قصدوا دار الخلافة، و بين أيديهم الدعاة و القراء، و هم يلعنون أهل الكرخ-- أي منكرين لبدعة إظهار شتم الصحابة التي وقعت من أهل الكرخ-- و اجتمعوا و ازدحموا على باب الغربة، و تكلموا من غير تحفظ في القول، فراسلهم الخليفة ببعض الخدم أننا قد أنكرنا ما أنكرتم، و تقدمنا بأن لا يقع معاودة، فانصرفوا
3. Ibnu Taimiyyah rohimahullaah keluar bersama orang banyak untuk mengingkari bid'ah.
قال إبراهيم الغياني: فبلغ الشيخ أن جميع ما ذكر من البدع يتعمدها الناس عند العمود المخلق الذي داخل الباب الصغير الذي عند درب النافدنيين، فشد عليه و قام و استخار الله في الخروج إلى كسره، فحدثي أخوه الشيخ الإمام القدوة شرف الدين عبدالله بن تيمية: فخرجنا لكسره، فسمع الناس أن الشيخ يخرج لكسر العمود المخلق، فاجتمع معنا خلق كثير
[Lihat kitab Naahiyah Min Hayaat Syaikhil Islaam halaman 10].
***
Oleh : Ustaz Hafidin Achmad Luthfie, Lc
Status tahun 2016 tentang Kebolehan Melakukan Demontrasi