Perbedaan pendapat tentang membaca Al Fatihah dalam salat

Perbedaan pendapat tentang membaca Al Fatihah dalam salat


Disaat 1/6 Hambali, 1/6 Syafi'i, ... merasa lebih hebat dibanding yang Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal rahimahumullah.


Menurut mazhab Hanafi, seorang yang sedang shalat tidak wajib membaca Al Fatihah, namun cukup membaca satu ayat Al Qur'an saja, walaupun ayat yang paling pendek semisal Alif Laam Miim. Bila ia telah membaca satu ayat, maka sudah cukup memenuhi salah satu rukun salatnya, yaitu membaca Al Qur'an.


Mereka berdalil dengan ayat :

فَاقْرَؤُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ

"bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Qur'an." (Al Muzammil 20)


Dengan membaca satu ayat walau ayat terpendek, maka sudah memenuhi ketentuan yang diperintahkan pada ayat di atas. Sedangkan menurut ulama lain, batas minimal yang harus dibaca adalah surat Al Fatihah, berdasarkan beberapa riwayat yang memerintahkan untuk membaca Al Fatihah, di antaranya sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berikut :


لا صلاةَ لمن لم يقرأْ بفاتحةِ الكتابِ

"Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab / surat Al Fatihah." (Al Bukhari dan Muslim)


Ayat di atas hanya memerintahkan membaca apa yang mudah untuk dibaca dari Al Qur'an tanpa batasan surat atau ayat tertantu. Sedangkan hadits di atas membatasi bahwa bacaan yang harus dibaca adalah surat Al Fatihah. Barang siapa membaca surat lain walaupun panjang semisal surat Al Baqarah, namun tidak membaca surat Al Fatihah, maka salatnya tidak sah, apalagi hanya membaca satu ayat saja.


Imam Abu Hanifah dan juga para murid dan pengikutnya yang mengabaikan hadits yang nyata nyata valid alias sahih, sekilas telah melakukan tindakan ceroboh dan seakan menentang hadits sahih.


Menurut Imam Abu Hanifah, hadits ini tidak dapat dijadikan dalil, karena ini adalah hadits ahad, sedangkan secara kandungan maknanya tidak sejalan dengan ayat di atas, padahal setiap ayat itu pastilah mutawatir, sehingga lebih diutamakan dibanding hadits ahad.


Mereka menetapkan satu kaedah bahwa ayat yang pasti mutawatir harus didahulukan dibanding hadits hadits ahad, dalam rangka menjaga kesucian dan kemuliaan Al-Qur'an, bukan karena mengikuti hawa nafsu. Terlebih beliau kala itu hidup di negri Kufah yang banyak dihuni oleh para penganut hawa nafsu (sekte sekte sesat).


Sedangkan mayoritas ulama berpendapat bahwa ayat di atas harus dikompromikan dengan hadits di atas, sehingga yang dimaksud "apa yang mudah dari Al-Qur'an" ialah surat Al-Fatihah, bukan yang lainnya.


Terbayang betapa serius perselisihan ulama' dalam masalah ini bukan?


Namun demikian, pernahkah anda mendengar atau membaca seorang ulamapun dari pengikut ketiga mazhab yang sibuk memborbardir para pengikut mazhab hanafi apalagi para ulama mereka sebagai pengikut hawa nafsu atau penentang hadits?


Tidak diragukan, bahwa mazhab mayoritas ulama yang menyatakan bahwa bacaan Al-Fatihah adalah rukum shalat, lebih kuat dibanding pendapat mazhab Hanafi.


Namun demikian, mazhab Hanafi hingga saat ini tetap eksis di berbagai negri. Dan walaupun kini adalah era keterbukaan informasi, tetap saja mazhab Hanafi diakui sebagai salah satu mazhab Ahlussunnah bukan ahlul bid'ah.


Sungguh menyedihkan bila hari ini, para pemuda yang amaliyahnya kombinasi 1/6 Hambali, 1/6 Syafii, 1/6 Hanafi, & 1/6 Maliki, 1/6 Zhohiri, dan 1/6 otodidak, begitu berhasrat untuk mengusir saudaranya dari rumah besar ahlussunnah wa al jama'ah.


Kawan! yuk belajar berlapang dada dan sering sering bercermin agar kita bisa tahu diri, dan tidak berperilaku bagaikan pemegang kunci surga dan neraka.


Yuk! kembali kita pelajari etika berbeda pendapat, minimal dengan hati yang tenang , kita membaca kembali kitab :

رفع الملام عن أئمة الأعلام

buah karya Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.


***

Oleh : Ustaz Dr. Muhammad Arifin Badri


___________________________________________

Tags :

hukum membaca al fatihah dalam shalat menurut 4 madzhab

membaca surat al-fatihah pada waktu shalat hukumnya

membaca surah al fatihah termasuk salah satu rukun shalat yaitu rukun

sahkah sholat hanya membaca al fatihah

mengulang al fatihah dalam shalat

baca al fatihah dalam hati ketika shalat

hukum membaca al fatihah dalam satu nafas

pertanyaan tentang al fatihah dalam sholat

Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri