Akad Baiat dalam kepemimpinan Islam harus sesuai syariat

Akad Baiat dalam kepemimpinan Islam harus sesuai syariat


Dalam kitab Al-Uqud atau Nazhariyatul Aqd karya Ibnu Taimiyah yang ditahqiq Syekh Hamid Al-Fiqqi, Syaikhul Islam menyebutkan perihal akad termasuk diantaranya bai'at antara pemimpin dengan terpimpin.


Lalu beliau menyebutkan :

ูู„ูˆ ูˆู„ِูŠَ ุดุฎุต ุนู„ู‰ ุฃู† ูŠุญูƒู… ุจุบูŠุฑ ุญูƒู… ุงู„ู„ู‡ ูˆุฑุณูˆู„ู‡ ุฃูˆ ูŠู‚ุณู… ุจุบูŠุฑ ุงู„ุนุฏู„ ุงู„ุฐูŠ ุฃู…ุฑ ุงู„ู„ู‡ ุจู‡ ูˆุฑุณูˆู„ู‡ ูƒุงู† ู‡ุฐุง ุดุฑุทًุง ุจุงุทู„ًุง ุจุงุชูุงู‚ ุงู„ู…ุณู„ู…ูŠู† ูˆูƒุฐู„ูƒ ุฅุฐุง ุฃู…ุฑ ุจู…ุง ุนُู„ู… ุฃู†ู‡ ู…ุฎุงู„ู ู„ุญูƒู… ุงู„ู„ู‡.

"Kalau ada seseorang yang memegang kekuasaan dangan syarat dia tidak akan memerintah dengan hukum Allah dan Rasul-Nya, atau memutuskan dengan keadilan yang diperintahkan Allah dan Rasulullah maka itu adalah SYARAT BATIL berdasarkan kesepakatan kaum muslimin."

selesai dari Ibnu Taimiyah.


Seperti dalam hadist :

ูƒู„ ุดุฑุท ู„ูŠุณ ููŠ ูƒุชุงุจ ุงู„ู„ู‡ ูู‡ูˆ ุจุงุทู„ ูˆุฅู† ูƒุงู† ู…ุฆุฉ ุดุฑุท

"Seluruh syarat yang tidak terdapat dalam Kitabullah maka dia adalah batil meskipun 100 syarat" (Bukhari & Muslim)


Demikian halnya kalau dia memerintahkan sesuatu yang diketahui bertentangan dengan hukum Allah."

 

Dari sini jelas bahwa tidak ada bai'at atau akad bila sumber hukum pemerintahan yang digunakan BUKAN hukum Allah.


Sebab, bai'at itu sebagaimana akad lainnya ada rukunnya, yaitu kedua orang yg berakad ('aqidaan) dan al ma'quud 'alaih (isi akad). Nah, isi akad dalam bai'at dalam hal imamah dan imarah adalah PELAKSANAAN HUKUM ALLAH & RASULNYA (baca syariat).


Ini yang disebut ulama fiqhus siyasah dengan SIYADATUS SYARI'AH (kepemimpinan di tangan syariat).


Kalau ma'qud alaihnya sudah batil, maka mana bisa dikatakan bai'atnya berlaku?!


Sebagaimana orang mau akad jual beli mobil tapi yang diserahkan adalah motor dengan akad yang sama di awal, maka jual beli ini tidak sah dan tidak terjadi perpindahan kepemilikan.


Makanya jangan menggunakan istilah bai'at yg punya definisi sendiri dalam fiqih siyasah kalau tak paham konsekuensinya.


Jadi Hadits-hadits yang menerangkan ketaatan kepada pemimpin secara umum itu dalil muthlaq.


Lalu datang pula hadits yg mengikatnya atau biasa dikenal dengan dalil muqoyyad, yaitu hadits yang mengatakan "selama memimpin dengan Kitabullah".


Oleh karena itu para ulama menyimpulkan bahwa ketaatan kepada pemimpin itu bersyarat, yaitu,

"Selama memimpin dengan Kitabullah".

***

Oleh : Ustaz Anshari Taslim, Lc 



____________________________________________

Tags :  

baiat adalah 

arti bai'at dalam tarekat 

bacaan baiat 

baiat menurut muhammadiyah 

contoh baiat 

syahadat dan bai'at 

syarat baiat 

baiat kepada pemerintah hukumnya