Kehancuran para da'i
Dakwah Fiqih Ustaz Hafidin Achmad Luthfie LcBeberapa masalah di atas sudah dibahas para ulama dahulu dalam kitab-kitab fiqh, hadits, dan tafsir.
Kitab Kaff Ar-Ri'aa' oleh Ibnu Hajar Al-Haitami adalah kitab fiqh klasik dan secara khusus membahas ma'azif dan aghoni dalam lingkup madzhab syafi'i.
Di lingkup madzhab syafi'i ada sekelompok kecil ulama madzhab yang berbeda pendapat dengan nash/qoul imam madzhab.
Abu Thoyyib Ath-Thobari pada syarahnya atas Mukhtashor Al-Muzani mentaqrir haramnya semua bentuk dan macam ma'azif kecuali duff.
Kitabnya Abu Thoyyib Ath-Thobari yang berjudul At-Ta'liiqoh tersebut sudah ditahqiq oleh syaikh kami dan sudah diterbitkan.
Kaff Ar-Ri'aa' oleh Ibnu Hajar Al-Haitami adalah yang paling lengkap membahas aqwal para ulama syafi'iyyah. Kitab itu bisa dijadikan rujukan buat bahas masalah aghoni, ma'azif dan segala bentuk malahi (hal-hal yang melenakan dan melalaikan) terkait madzhab syafi'i. Karena didalamnya beliau mengisti'ab qaul, ta'lil dan taujih aqwal yang muncul dalam madzhab. Serta beliau merodd (membantah) pendapat yang menyahi nash/qoul imam madzhab serta jumhur imamnya.
Dikalangan kontemporer juga banyak ulama yang membahas masalah tersebut. Diantara mereka: Syaikh Abdullah, Nashih 'Ulwan, Syaikh Abdul Karim Zaidan, dan Syaikh Muhammad Al-Hamid.
Syaikh Abdullah Nashih 'Ulwan dan Syaikh Abdul Karim Zaidan adalah dua fuqoha yang berasal dari Ikhwan.
Sementara Syaikh Muhammad Al-Hamid adalah gurunya Syaikh Sa'id Hawwa. Sa'id Hawwa menceritakan bahwa gurunya tersebut telah mencapai derajat ijtihad (anda boleh setuju atau menolak dengan simpulan itu).
Dalam risalah Hukmul Islaam Fii Al-Ghinaa Syaikh Muhammad Al-Hamid membahas qoulnya Imam Abu Hamid Al-Ghozali yang membolehkan ghina. Menurutnya, qoul itu ditujukan pada orang tertentu dan dalam konteks tententu bukan muthlak. Selain itu qoul itu punya quyud/muqoyyidat, serta punya maqoshid yang berfungsi sebagai dhowabith. Diantara dhowabithnya adalah aghoni bukan dari perempuan ajnabiyyah (asing), amrod, dan bukan ghina yang haram (muharrom).
Qoulnya Abu Hamid.Al-Ghozali bila ditanzilkan pada waqi' (realitas) sekarang tentu tak sesuai/cocok. Qoul itu akan mengakibatkan bias.
Ibnu Hazm, Ibnu Thohir dan Abu Hamid Al-Ghozali bila melihat lagu--lagu dan musik-musik sekarang di Indonesia dan dunia secara umum pasti akan mengingkarinya dan mengharamkannya.
Ibnu Hazm membolehkan karena memandang haditsnya dhoif. Pendapatnya adalah keliru. Dan para ulama dahulu dan sekarang banyak yang membantahnya kesalahannya itu.
Pendapat Ibnu Thohir sudah dikritik dan dibantah Ibnu Hajar Al-Haitami.
Ibnu Hazm, Ibnu Thohir dan Abu Hamid Al-Ghozali bila melihat jaman sekarang serta mendapati ustaz dan aktifis berjjoged ria bersama perempuan ajnabiyyah; diiringi lagu los dol yang berisi perselingkuhan, ajakan zina, dan mengajak menjadi dayyuts; serta diiringi ma'azif yang merusak tabiat, tentu mereka akan mengingkari kerusakan jaman sekarang dan mengeluarkan fatwa keras pada para pelaku tersebut.
Fatwa-fatwa "rukhsosh" oleh Syaikh Al-Qordhowi, Syaikh Muhammad Al-Ghozali, Syaikh Al-Judai' dan sebagian lembaga fatwa justru menjadi musibah bagi umat muslim kontemporer. Fatwa mereka ibarat garam yang dilumurkan pada luka. Umat pun tambah rusak.
Banyak kitab sudah dituliskan buat membantah ketiga ulama tersebut.
Sebenarnya kalau kita lihat lagu-lagu dan musik-musik di Arab, di Eropa, Di Amerika, di Korea, dan termasuk di Indonesia sangat jelas merusak akhlak dan tabiat manusia. Disamping keadaan dan isinya bertentangan dengan aqidah dan syariat. Serta makin menjauhkan umat dari kehidupan agama dan akhirat.
Lalu apakah boleh suami atau istri menggugat cerai pasangannya yang berjoged ria dengan perempuan atau laki-laki lain?
Secara syariat/fiqh tentu dibolehkan. Karena perbuatan di atas adalah kemungkaran yang nyata. Dan suami atau istri yang membiarkan pasangannya berjoged ria dengan wanita ajnabiyyah/laki-laki ajnabi adalah dayyuts.
Maka bila anda punya istri suka berjoged ria dengan laki-laki lain anda tak perlu ragu menceraikannya. Karena ia suka pada maksiat, kemungkaran, dan mendekati perzinahan.
Pun, bila suami anda gemar berjoged ria sama pelacur atau penyanyi panggilan anda punya alasan yang kuat mengajukan khuluk. Ia bukan lagi imam dan qowwam yang bisa diharapkan membawa keluarga kepada ridho Allah Ta'ala.
Anehnya sikap saya tersebut jadi bahan bulian dan tertawaan oleh kaum tersebut. Bahkan salah satu ustaznya mengatakan siap menampung para akhwat yang diceraikan suaminya karena gemar berjoged ria. Allaahul musta'aan.
Oleh : Ustaz Hafidin Achmad Luthfie, Lc
__________________________________________________
Label : hukum berjoged dalam islam, hukum bernyanyi dalam islam, ustadz joget joged, hancurnya dakwah ditangaan dai, kerusakan umat akibat dai sesat