Hukum menikah tanpa saksi nikah

Hukum menikah tanpa saksi nikah


Dalam kegiatan menyusun buku "Mahligai Ternoda" sampailah saya pada bahasan tentang perbedaan pendapat wajibnya persaksian dalam akad nikah.


Ringkasnya saja, bahwa jumhur ulama mensyaratkan hadirnya dua orang saksi ketika akad nikah. Sementara madzhab Maliki tidak mensyaratkan itu tapi mensyaratkan harus ada pengumuman atau disebarkan ke masyarakat bahwa telah terjadi akad nikah sebelum berhubungan suami istri. Ini mirip dengan pendapat Ibnu Taimiyah dan Ibnu Hazm meski ada sedikit rincian yang berbeda.


Nah, lalu ada lagi pendapat dimana persaksian itu tidak wajib sama sekali. Pendapat ini dinisbahkan kepada Abu Tsaur, Yazid bin Harun, Hasan Al-Bashri, dan salah satu qaul dari Ahmad bin Hanbal.


Yang dijadikan dalil adalah atsar Ibnu Umar yang ada dalam Mushannaf Abdurrazzaq dari Ma'mar, dari Nafi', dari Habib mawla Urwah bahwa Ibnu Umar menikahkan putrinya dgn Urwah bin Zubair tanpa saksi, karena Habib mengatakan, "Waktu akad itu tidak ada orang lain kecuali aku, Abdullah bin Umar dan Urwah."


Kebanyakan penulis hanya menukil perkataan Habib hanya sampai di sini, padahal lengkapnya sebagaimana yg ada dalam Al-Mushannaf:

عبد الرزاق، عَنْ مَعْمَرٍ، عَنْ أَيُّوبَ، عَن نَافِعٍ، عَن حَبِيبٍ، مَوْلَى عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ، قَالَ: بَعَثَنِي عُرْوَةُ إِلَى عَبدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ لأَخْطُبَ لَهُ ابْنَةَ عَبدِ اللهِ، فَقَالَ عَبدُ اللهِ: نَعَمْ، إِنَّ عُرْوَةَ لأَهْلٌ أَنْ يُزَوَّجَ، ثُمَّ قَالَ: ادْعُهُ، فَدَعَوْتُهُ، فَلَمْ يَبْرَحْ، حَتَّى زَوَّجَهُ، فَقَالَ حَبِيبٌ: وَمَا شَهِدَ ذَلِكَ غَيْرِي، وَعُرْوَةُ، وَعَبْدُ اللهِ، وَلَكِنَّهُمْ أَظْهَرُوهُ بَعْدَ ذَلِكَ، وَأَعْلَمُوا بِهِ النَّاسَ.


"Habib mengatakan, "Tidak ada yang menyaksikan akad nikah itu kecuali aku, Urwah, dan Abdullah.....TAPI MEREKA KEMUDIAN MENGUMUMKANNYA KEPADA ORANG BANYAK SETELAH ITU."

==================

Nah kalimat yang kapital itu menunjukkan dan menguatkan pendapat Ibnu Taimiyah dan Ibnu Hazm serta madzhab Maliki bahwa saksi tidak wajib ada di saat akad tapi yang wajib adalah memberi tahu orang-orang bahwa telah terjadi pernikahan.

==================

Catatan lain adalah bahwa Habin Al-A'war mawla Urwah bin Zubair di sini tidak terlalu kuat, Alh-Hafizh dalam At-Taqrib memberinya penilaian "maqbul". Dia memang dipakai oleh Muslim dalam shahihnya tapi hanya satu hadits itupun dikuatkan oleh yang lain.


Sedangkan di sini kejadian tersebut bertentangan dengan pendapat Umar bin Khaththab yang tidak menerima akad nikah yang hanya disaksikan oleh satu laki-laki dan satu wanita.


Artinya, riwayat Habib ini masih bisa dikritik oleh jumhur dari sisi sanad apakah masuk kategori munkar atau tidak.


Tapi yang jelas tidak bisa jadi dalil pendapat bahwa saksi tidak wajib sama sekali.


Oleh : Ustaz Anshari Taslim, Lc

_______________________________________________

Label :


nikah berdua saja, hukum nikah siri tanpa wali dan saksi, siapa yang berhak jadi saksi nikah, syarat nikah siri seorang janda, syarat saksi nikah, tugas saksi nikah, pertanyaan tentang saksi nikah, pernikahan yang dilakukan tanpa saksi hukumnya, ustadz anshari taslim, kajian rumah tangga, kajian pernikahan, fiqih pernikahan