Shalat di tempat yang ragu-ragu kesuciannya
Fiqih Sunnah Ustaz Nuralam al-Jurjani S.Th.I M.Pd.I videoAssalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh alhamdulillah wassholatu wassalamu ala rasulillah wa ala alihi wa ashabihi ajmain amma ba'du
Saudara-saudaraku semuanya kita bersyukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala mudah-mudahan kita termasuk orang-orang yang bersyukur dan ditambah nikmat oleh Allah subhanahu wa ta'ala shalawat dan salam semoga selalu terkirim kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, Allahumma sholli wasallim ala sayyidina Muhammad mudah-mudahan kita nanti mendapatkan syafaat dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam.
Saudara-saudaraku semuanya pada pertemuan hari ini kita akan menjawab beberapa pertanyaan diantara pertanyaan itu :
"Bagaimana kalau kita salat di tempat yang kita ragu-ragu sucinya Apakah Suci atau tidak lantainya misalnya sedangkan kita sholat pakai sajadah"
Saudara-saudaraku semuanya diantara syarat daripada shalat itu harus Suci tempat dari najis. Ini harus karena pernah kejadian di masjid Nabawi ada orang badui kencing di pojok masjid kemudian setelah itu disiram dengan 1 ember air, ini jadikan dalil bahwasanya tempat itu harus Suci ketika kita mau salat di atasnya.
Pertanyaannya adalah tempat itu memang kelihatan bersih suci Tapi kita ragu-ragu bagaimana? kalau ragu-ragu maka hukumnya tetap suci jadi kalau memang kelihatannya Suci kelihatannya bersih maka tetap itu hukumnya adalah Suci walaupun itu ada keraguan. Al yakin, bahwa keyakinan tidak akan bisa hilang dengan keraguan.
Saudara-saudaraku semuanya yang saya cintai, Islam menganjurkan kepada kita bahkan memerintahkan kepada kita untuk selalu bersih-bersih. Pakaian kita bersih tempat kita bersih badan kita ketika kita menghadap Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Bukankah yang kita sembah adalah Allah yang Maha gagah yang maha kuasa Bahkan dalam salah satu hadits Allah itu indah Allah cinta kepada keindahan. Dalam hal pakaian harus bersih bukan hanya bersuci usahakan tempat juga baik ini etika kita menghadap kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
Semuanya yang saya cintai, memang kadang-kadang banyak ibu rumah tangga yang dalam hal masalah membersihkan air kencing ini nggak paham misalnya anaknya kencing di lantai lalu dipel begitu aja lalu diatasnya dipakai salat. Ini masalah sering ini kejadian kencing kemudian begitu aja tidak diguyur Air ini masalah ini tidak diperbolehkan kalau ada air kencing diatas lantai maka itu memang boleh dilap dulu baru setelah itu harus diguyur dengan air
Kenapa demikian ada kisah yang sangat menarik ketika ada orang Badui yang kencing di pojok masjid ketika itu para sahabat marah Kata Rasulullah biarin saja dulu biarin saja Biarkan saja sampai selesai biar nggak kemana-mana itu air kencingnya. Kata Rasulullah siram di tempat air kencingnya itu dengan satu ember, disiram bukan dilap bukan pakai alat pel. Ini etika kita membersihkan tempat yang terkena najis.
Saudara-saudaraku semuanya, maka ibu-ibu rumah tangga harus paham Bagaimana membersihkan daripada najis. Bagaimana supaya lantai Kita terbebas dari najis gak cukup dengan dilap. Ketika kencing dilap dulu Memang kemudian baru diguyur air jangan dilap udah selesai Nggak saudara-saudaraku semuanya inilah pentingnya kita bicara dengan ilmu itulah pentingnya Kita paham dengan agama paham dengan fiqih sebab kalau tempat kita najis terkena nasi kita pakai salat maka Salat kita tidak sah.
Bagaimana kalau memang lantai itu najis tapi sholatnya pakai sajadah seperti pertanyaan tadi itu sah salatnya karena kita salat bukan di lantainya tapi diatas sajadah Jadi kalau memang lantai itu mutanajis terkena najis kita sholat pakai sajadah dan kita salat di atas Sajadah maka Salat kita sah, Salat kita sah asal kaki kita tadi diajak nempel lantai dalam kondisi basah.
Mudah-mudahan ini ada manfaatnya untuk kita semuanya, tentunya kami mengajak kepada saudara-saudaraku semuanya untuk mempelajari ilmu agama untuk mempelajari fiqih untuk bekal hidup kita agar hidup kita tingkah laku kita rumah tangga kita sesuai dengan aturan syariat Allah dan rasulnya mudah-mudahan ada manfaatnya, usikum wanafsi bitaqwallah wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Oleh : Ustadz Nuralam Jurjani, S.Th.I, M.Pd.I
___________________________________
LABEL :
najis yang diragukan, pakaian yang membatalkan shalat, ragu terkena najis atau tidak, shalat dengan pakaian terkena najis, hukum ragu-ragu dalam islam, hukum najis yang tidak diketahui, was-was najis dimana mana, najis kering terkena pakaian, hukum ragu terkena najis atau tidak, najis hukmiyah tidak berpindah, hukum najis yang tidak diketahui, penyakit was-was yang parah, hukum najis yang diragukan, hukum cipratan air bekas mensucikan najis, was-was terhadap najis anjing, cara sembuh dari was-was najis